Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) dan bekerja sesuai aturan.
"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," tegasnya.
Baca juga; Memalukan! Siswa Pergoki 2 Guru Telanjang Memacu Birahi saat Pelajaran Ekstra Kurikuler di Gunungkidul
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari ini. "Tadi pak bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.
"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," tegasnya.
Baca juga; Memalukan! Siswa Pergoki 2 Guru Telanjang Memacu Birahi saat Pelajaran Ekstra Kurikuler di Gunungkidul
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari ini. "Tadi pak bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.
Lihat Juga :