Pengawasan Kolaboratif Itjen Kemenag Libatkan Tokoh dan Ormas

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:03 WIB
loading...
Pengawasan Kolaboratif...
Itjen Kemenag menggelar Coffee Iftar Media Pengawasan Kolaboratif Pelibatan Tokoh Organisasi Masyarakat sdi Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sunu Hastoro Fahrurozi
A A A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan pengawasan kolaboratif dengan melibatkan tokoh agama dan organisasi masyarakat (ormas).

Pelibatan ormas dilakukan agar penetrasi pengawasan bisa masuk lebih dalam dan komprehensif. Pemaparan program ini dilakukan dalam acara Coffee Iftar Media "Pengawasan Kolaboratif Pelibatan Tokoh Organisasi Masyarakat" sekaligus buka puasa bersama di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (27/3/2024).



Inspektur Investigasi Itjen Kemenag, Ahmadun menerangkan bahwa pemilihan lokasi di pondok pesantren ini sekaligus menegaskan posisi pengawasan inspektorat. Pihaknya berkomitmen memastikan lingkungan pesantren yang aman dan berkualitas bagi semua santri di lingkungan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

“Dalam pengawasan pelibatan organisasi masyarakat ini kami berharap tantangan pengawasan yang belum bisa banyak masuk ke ranah non-birokrasi bisa semakin teratasi,” kata Ahmadun.

Itjen juga telah melakukan pengawasan terkait di lembaga pendidikan dan hasilnya masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Di antaranya berupa kurangnya standar operasional prosedur (SOP) terkait alur penanganan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip pendidikan.

“Dengan pelibatan Ormas kami berharap dapat mereduksi hal-hal yang tidak dibenarkan tersebut. Juga bisa lebih mendorong sampainya informasi jika terjadi hal demikian,” ujarnya.



Ahmadun menekankan bahwa keberadaan SOP yang jelas dan terstandaridisasi sangat penting untuk memastikan respons cepat dan efektif terhadap kasus-kasus kekerasan.

Kemenag akan terus berupaya untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada pesantren dalam pengembangan SOP yang sesuai dan efektif untuk menangani kasus kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)