Pembangunan Desa di Indonesia Menjadi Role Model Dunia
A
A
A
YOGYAKARTA - Pola pembangunan di Indonesia dalam empat tahun terakhir menarik perhatian dunia internasional. Pemerintah maupun aktivis pembangunan desa dari berbagai negara menilai pola pembangunan desa di Indonesia layak menjadi salah satu rujukan (role model) untuk dikembangkan di negara masing-masing.
Hal itu tampak dari Forum Petani Asia Pasifik (Famers Forum Asia Pasific) yang digelar Yogyakarta, 19-22 Oktober 2018. Dalam forum yang diikuti perwakilan dari 22 negara tersebut menilai format pembangunan desa di Indonesia merupakan bentuk terobosan baru. Terbitnya undang-undang (UU) Desa yang menegaskan adanya pengakuan kewenangan serta adanya alokasi dana desa dipandang potensial mempercepat pembangunan kawasan perdesaaan.
"Kami menilai pola pembangunan desa di Indonesia sangat menarik karena memberikan ruang luas bagi desa untuk menentukan arah pembangunan di lokal masing-masing. Kami ingin menerapkan pola tersebut di desa-desa di negara kami," ujar Ilidio dari organisasi ANAPROFIKO Timor Leste.
Dia mengatakan, kebijakan pembangunan pedesaan yang dilakukanmenunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sadar terhadap pentingnya masyarakat pedesaan. Langkah pemerintah Indonesia tersebut merupakan bentuk nyata penghargaan terhadap masyarakat desa yang mayoritas petani.
"Hal ini memberikan inspirasi untuk lebih mengorganisasi petani di Timor Leste untuk mendorong pemerintah agar melakukan langkah serupa dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan pola seperti pemerintah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan adanya perbedaan paradigma terkait desa sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebelum lahir undang-undang desa peran pemerintah sangat sentral dalam mengatur dan mengurus desa. Setelah lahirnya undang-undang desa masyarakat desa mempunyai ruang luas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan sesuai dengan konteks lokal masing-masing.
"Dilihat dari azas utama, desa lama, terdesentralisasi dan residualitas. Desa Baru, mengakui adanya hak asal-usul atau rekognisi dan kewenangan berskala lokal desa atau subsidiaritas," katanya.
Anwar mengungkapkan komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana desa juga menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengarusutamaan desa dalam pembangunan nasional. Menurutnya, dari empat tahun terakhir besaran dana desa terus naik. Hal ini berimbas pada peningkatan skala pembangunan di level desa. Saat ini infrastruktur skala desa seperti jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini, hingga Posyandu begitu masif di tingkat desa.
"Untuk serapan dana desa cukup memuaskan. Saat ini Kemendesa PDTT mendorong percepatan perekonomian desa melalui empat program prioritas. Jika keempat program ini bisa berjalan kami yakin dana desa akan bisa memberikan dampak pada kesejahteraan warga desa," katanya.
Hal itu tampak dari Forum Petani Asia Pasifik (Famers Forum Asia Pasific) yang digelar Yogyakarta, 19-22 Oktober 2018. Dalam forum yang diikuti perwakilan dari 22 negara tersebut menilai format pembangunan desa di Indonesia merupakan bentuk terobosan baru. Terbitnya undang-undang (UU) Desa yang menegaskan adanya pengakuan kewenangan serta adanya alokasi dana desa dipandang potensial mempercepat pembangunan kawasan perdesaaan.
"Kami menilai pola pembangunan desa di Indonesia sangat menarik karena memberikan ruang luas bagi desa untuk menentukan arah pembangunan di lokal masing-masing. Kami ingin menerapkan pola tersebut di desa-desa di negara kami," ujar Ilidio dari organisasi ANAPROFIKO Timor Leste.
Dia mengatakan, kebijakan pembangunan pedesaan yang dilakukanmenunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sadar terhadap pentingnya masyarakat pedesaan. Langkah pemerintah Indonesia tersebut merupakan bentuk nyata penghargaan terhadap masyarakat desa yang mayoritas petani.
"Hal ini memberikan inspirasi untuk lebih mengorganisasi petani di Timor Leste untuk mendorong pemerintah agar melakukan langkah serupa dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan pola seperti pemerintah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan adanya perbedaan paradigma terkait desa sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebelum lahir undang-undang desa peran pemerintah sangat sentral dalam mengatur dan mengurus desa. Setelah lahirnya undang-undang desa masyarakat desa mempunyai ruang luas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan sesuai dengan konteks lokal masing-masing.
"Dilihat dari azas utama, desa lama, terdesentralisasi dan residualitas. Desa Baru, mengakui adanya hak asal-usul atau rekognisi dan kewenangan berskala lokal desa atau subsidiaritas," katanya.
Anwar mengungkapkan komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana desa juga menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengarusutamaan desa dalam pembangunan nasional. Menurutnya, dari empat tahun terakhir besaran dana desa terus naik. Hal ini berimbas pada peningkatan skala pembangunan di level desa. Saat ini infrastruktur skala desa seperti jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini, hingga Posyandu begitu masif di tingkat desa.
"Untuk serapan dana desa cukup memuaskan. Saat ini Kemendesa PDTT mendorong percepatan perekonomian desa melalui empat program prioritas. Jika keempat program ini bisa berjalan kami yakin dana desa akan bisa memberikan dampak pada kesejahteraan warga desa," katanya.
(amm)