Jauh-Jauh ke Surabaya, WNA Aljazair Niat Mencuri di Tunjungan Plaza

Selasa, 16 Oktober 2018 - 22:10 WIB
Jauh-Jauh ke Surabaya, WNA Aljazair Niat Mencuri di Tunjungan Plaza
Jauh-Jauh ke Surabaya, WNA Aljazair Niat Mencuri di Tunjungan Plaza
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) terancam hukuman tujuh tahun. Ini setelah keduanya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwannya menyebutkan, kedua terdakwa yang tinggal di Jakarta mencuri di Tunjungan Plaza (TP), tepatnya di toko pakaian. Keduanya memang sengaja datang ke Surabaya hanya untuk mencuri pakaian dan sepatu. Dari Jakarta, mereka telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti.

"Saat berada di kamar ganti, terdakwa langsung memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang sudah dimodifikasi khusus mengunakan aluminium foil," katanya, Selasa (16/10/2018).

Penggunaan aluminium foil ini bertujuan agar barang curiannya tidak terdeteksi oleh metal detector atau alat pendeteksi lainnya yang biasanya terpasang di mal. Namun aksi terdakwa yang dilakukan pada Agustus lalu ini diketahui oleh pihak keamanan mal. Petugas keamanan merasa curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang mondar mandir ke dalam kamar ganti. Setelah diselidiki, petugas keamanan berhasil memergoki kedua pelaku tersebut sedang mencuri.

"Mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian," kata Danang.

Dari tangan kedua terdakwa, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya, tiga pasang sepatu merek Zara beserta pengamananya, dua sepatu merek H&M, tiga potong sweater perempuan merk H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merek H&M.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9700 seconds (0.1#10.140)