Pria di Lampung Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Minggu, 24 Maret 2024 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah mendobrak pintu belakang, IS menemukan AL dalam keadaan mencurigakan di kamar korban, yang kemudian melarikan diri," kata Iptu Maulana, Minggu (24/3/2024).
Segera setelah kejadian, IS melaporkan peristiwa traumatis ini kepada polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, AL yang berprofesi sebagai buruh tani berhasil ditangkap.
"Saat ini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pringsewu. Barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei, telah diamankan oleh penyidik," ungkapnya.
Korban yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara, saat ini menerima perlindungan dan pendampingan psikologis.
Penyidikan lebih lanjut terhadap AL akan melibatkan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Segera setelah kejadian, IS melaporkan peristiwa traumatis ini kepada polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, AL yang berprofesi sebagai buruh tani berhasil ditangkap.
"Saat ini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pringsewu. Barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei, telah diamankan oleh penyidik," ungkapnya.
Korban yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara, saat ini menerima perlindungan dan pendampingan psikologis.
Penyidikan lebih lanjut terhadap AL akan melibatkan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :