Wapres Bilang Aglomerasi di RUU DKJ Ide Lama, Bahkan Sejak Masih Anggota DPRD DKI
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau tidak (terintegrasi), seperti Depok yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya kemudian langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir,” terangnya.
Oleh karena itu, Wapres tentu saja menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini. “Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengemukakan pendapatnya seputar posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. “Nah, dipilihnya wakil presiden karena ini menyangkut, mengoordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin ada kesulitan teknisnya supaya diangkat yang lebih atas,” jelasnya.
Dia melanjutkan, jika memang demikian, pihaknya hanya akan menangani proses penyamaan persepsi di antara wilayah-wilayah aglomerasi, mengingat masa jabatannya tersisa beberapa bulan saja hingga Oktober mendatang. “Saya kira hanya untuk menyamakan persepsi saja barangkali, belum pada tingkat operasional. Jadi, operasionalnya nanti wakil presiden baru yang akan menangani,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/3/2024).
Oleh karena itu, Wapres tentu saja menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini. “Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengemukakan pendapatnya seputar posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. “Nah, dipilihnya wakil presiden karena ini menyangkut, mengoordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin ada kesulitan teknisnya supaya diangkat yang lebih atas,” jelasnya.
Dia melanjutkan, jika memang demikian, pihaknya hanya akan menangani proses penyamaan persepsi di antara wilayah-wilayah aglomerasi, mengingat masa jabatannya tersisa beberapa bulan saja hingga Oktober mendatang. “Saya kira hanya untuk menyamakan persepsi saja barangkali, belum pada tingkat operasional. Jadi, operasionalnya nanti wakil presiden baru yang akan menangani,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/3/2024).
(rca)
Lihat Juga :