Keterlaluan, Oknum ASN Ini Bobol ATM di Pagaralam

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Keterlaluan, Oknum ASN...
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Foto: Istimewa
A A A
PAGARALAM - Polsek Pagaralam Utara Polres Pagaralam , Sumsel menangkap pelaku pembobolan ATM dengan modus mengganjal menggunakan tusuk gigi. Pelaku, Hadi Hakim (38) disebutkan warga Kota Palembang yang berprofesi sebagai ASN.

"Pelaku sudah mendapatkan Rp2.700.000, dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo, Sabtu (15/8/2020).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban setelah menyadari uang di rekeningnya sudah terkuras setelah menggunakan ATM di Dempo Permai, Pagaralam. Padahal, saat korban hendak menggunakan ATM, kartunya tidak bisa digunakan.

"Sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban Apriza Anggeraini melaporkan pada hari Sabtu 8 Agustus 2020. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu ATM di Dempo Permai. Pada awalnya korban tidak mengetahui karena saat itu kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan," katanya.

Dalam laporannya, korban juga teringat saat berada di ATM terdapat seseorang yang menawarkan jasa untuk membantu. Sehingga dilakukan pemeriksaan CCTV di gerai ATM.

"Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di saldo korban.
Polisi pun terus bergerak termasuk memeriksa rekaman CCTV di gerai ATM dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (14/8/20) di Kota Pagaralam," tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM. (Baca juga : Remas Payudara Siswi SMA, Mahasiswa di Pagaralam Ditangkap Polisi )

"Kita menyita barang bukti antara lain, tiga kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial,topi warna hitam," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Baca juga : Seorang Pelaku Pembobol Kantor Dinas Sosial Pagaralam Ditembak )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2889 seconds (0.1#10.140)