KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Usut Keterlibatan Anggota DPRD
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga; Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung
Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dari kalangan swasta penyuap antara lain, Sony Setiadi Direktur CIFO divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta. Budi Santika divonis pada Rabu (20/3/2024).
Baca juga; Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung
Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dari kalangan swasta penyuap antara lain, Sony Setiadi Direktur CIFO divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta. Budi Santika divonis pada Rabu (20/3/2024).
(wib)
Lihat Juga :