Tiket Mudik KA Rajabasa Habis Terjual, Penumpang Diimbau Tak Bawa Barang Berlebih
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000 per kilogram,” lanjutnya.
Selanjutnya, jika penumpang melebihi kapasitas maka disarankan untuk mengangkut barang bawaannya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Baca juga; 180.022 Tiket KA Mudik Lebaran 2024 di Daop 8 Ludes Terjual
Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Kami berharap agar semua penumpang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” pungkasnya.
Selanjutnya, jika penumpang melebihi kapasitas maka disarankan untuk mengangkut barang bawaannya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Baca juga; 180.022 Tiket KA Mudik Lebaran 2024 di Daop 8 Ludes Terjual
Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Kami berharap agar semua penumpang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :