Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita
Selasa, 19 Maret 2024 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Ade menjelaskan modus operandi ketiga pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan perantara jual-beli.
"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual-beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," jelasnya.
Baca juga: Oknum Sekuriti Terlibat Pencurian Motor di Lippo Plaza Bogor, Ini Respons Pengelola Mal
Atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual-beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," jelasnya.
Baca juga: Oknum Sekuriti Terlibat Pencurian Motor di Lippo Plaza Bogor, Ini Respons Pengelola Mal
Atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)
Lihat Juga :