Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kata Bambang, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. "Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.
Baca juga; Polda Jambi Segel Puluhan Gudang Penimbunan BBM Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 jeriken berisi BBM. "Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.
Para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga; Polda Jambi Segel Puluhan Gudang Penimbunan BBM Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 jeriken berisi BBM. "Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.
Para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(wib)
Lihat Juga :