Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:05 WIB
loading...
Gerebek Gudang BBM Subsidi...
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, memberi keterangan terkait penggerebekan gudang BBM ilegal di Batanghari, Selasa (19/3/2024). Foto/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 852 liter solar hasil "kencing" disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.

“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).

Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

Baca juga; Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi

"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya.

Bambang menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama dan menemukan kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kata Bambang, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. "Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.

Baca juga; Polda Jambi Segel Puluhan Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 jeriken berisi BBM. "Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.

Para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved