Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Jaksel, 1 Calo Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 18 Maret 2024 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Yossi menjelaskan, sebanyak 8 korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.
“Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan. Mulai dari kampung sampai di Apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.
“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ucapnya.
“Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan. Mulai dari kampung sampai di Apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.
“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :