Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Jaksel, 1 Calo Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 18 Maret 2024 - 16:43 WIB
loading...
Polisi Gerebek Penampungan...
Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut penggerebakan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada, 4Februari 2024.

“Dalam perkara ini, kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),” kata Yossi di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pilu! TKW NTT Disiksa Majikan di Malaysia, 3 Tahun Gaji Tak Dibayar

Yossi mengatakan, sebanyak 8 orang menjadi korban calon TKI Ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Dalam perkara ini juga terdapat 8 orang yang menjadi korban atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural,” ujarnya.

Baca juga: 6 Calon TKW Kabur, Lompat dari Jendela Lantai 4 PJTKI di Malang

Yossi menjelaskan, sebanyak 8 korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.

“Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan. Mulai dari kampung sampai di Apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.

“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Rekomendasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
10 Rahasia Fajri TV...
10 Rahasia Fajri TV Push Rank Free Fire, Dijamin Peluang Booyah Makin Besar!
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved