Pesta Narkoba, Kodim 0315/Bintan Amankan 3 Nelayan dan Teman Wanitanya

Rabu, 26 September 2018 - 19:54 WIB
Pesta Narkoba, Kodim 0315/Bintan Amankan 3 Nelayan dan Teman Wanitanya
Pesta Narkoba, Kodim 0315/Bintan Amankan 3 Nelayan dan Teman Wanitanya
A A A
PINANG - Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan patut diapresiasi karena berhasil membekuk enam orang sedang pesta narkoba di kos-kosan Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (23/9/2018) dini hari. Keenam tersangka adalah tiga laki-laki berinisial TM (30), JH (37), JS (43), dan tiga perempuan SN (25), ST (30) dan DW (36).

Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di mana anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan menerima laporan ada sekelompok orang berkumpul-kumpul di kos-kosan. Menidaklanjuti informasi itu petugas langsung melakukan penggrebekan.

"Kita laksanakan penangkapan di tempat kos-kosan. Dengan kejadian ini kita sangat menyayangkan masih ada masyarakat menggunakan narkoba," ujar Wijangsa saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).

Wijangsa menjelaskan, pelaku narkoba ini merupakan musuh Negara. Artinya negara sedang melaksanakan perang terhadap bahaya narkoba. Narkoba ini sudah jelas merusak generasi bangsa. Dandim 0315/Bintan menegaskan TNI sangat konsern mendukung pemberantasam narkotika yang diterus dilakukan Polri dan Badan Nasional Narkotika (BNN).

Dari enam yang ditangkap, tiga lelaki merupakan nelayan. Untuk proses selanjutnya keenam tersangka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang. "Yang jelas kapan pun ada informasi kita langsung bergerak menangkapnya. Setelah kita tangkap langsung kita serahkan kepada pihak kepolisian (Satnarkoba)," kata Wijangsa.

Di tempat sama, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengapresiasi Kodim 0315/Bintan atas pengungkapan para tersangka. Menurut dia, kegiatan ini ada salah bentuk kerja sama yang baik antara TNI-Polri dan masyarakat.

Joni menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka JS satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,29 gram, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, selembar kertas bukti setoran bank.

Kemudian, satu tas sandang warna hitam, dompet warna kulit macan yang berisikan peralatan hisap sabu berupa pipet kaca dan pipet plastik. Kemudian, dari tersangka DW satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gram, satu dompet warna biru, satu unit handphone. Selanjutnya ST seperangkat alat hisap sabu (bong).

Adapun pasal yang dilanggar, untuk tersangka JS dan DW melanggar Pasal 112 ayat (1)
Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika. Berikutnya tersangka TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika.

"Ancamannya untuk JS dan DW pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara TM, JH, SN, dan ST dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Joni.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6079 seconds (0.1#10.140)