Beraksi di Bekasi dan Bali, Spesialis Ganjal ATM Ditangkap di Cimahi
Kamis, 14 Maret 2024 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka biasanya beraksi bersama seorang temannya yang masih diburu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Akibat perbuatannya, Masrum kini ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan satu masih DPO. Tersangka Masrum mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM ini bersama temannya.
Sekali beraksi, dia bisa menggasak uang nasabah dari mulai Rp200, Rp5 juta hingga Rp20 juta. ”Kalau di Cimahi baru ini. Paling besar di Bali Rp20 juta. Biasanya ganjal ATM dengan korek api atau tusuk gigi supaya ATM gak masuk. Kemudian saya menawarkan bantuan,” bebernya.
(ams)
Lihat Juga :