Merasa Dicurangi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lapor ke Bawaslu
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Dari kronologi tersebut, dia menduga PPK Cikarang Barat terlibat secara aktif untuk menggeser, menambah, dan mengurangi perolehan suara dari caleg rekan separtainya sehingga perolehan suaranya tidak lebih banyak dari caleg lain.
"PPK terlibat dalam memindahkan perolehan suara Partai Gerindra di dapil 2. Berdasarkan dokumen yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara yang bersumber dari suara partai maupun suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati. Iwan mendapat penambahan 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1 maka KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
"Kita meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," tandasnya.
"PPK terlibat dalam memindahkan perolehan suara Partai Gerindra di dapil 2. Berdasarkan dokumen yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara yang bersumber dari suara partai maupun suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati. Iwan mendapat penambahan 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1 maka KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
"Kita meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," tandasnya.
(jon)
Lihat Juga :