Merasa Dicurangi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lapor ke Bawaslu
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:01 WIB
loading...
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca yang kembali bertarung pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi untuk Dapil Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca yang kembali bertarung pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi untuk Dapil Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Usai membuat laporan ke Bawaslu, Lydia menceritakan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Cikarang Barat yang menguntungkan salah satu calon.
"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 103 jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti, maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ujar Lydia, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Momen Unik Rekapitulasi Suara di Dapil Kalsel, Ada Satu Saksi untuk 3 Parpol
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi.
Selain itu, PPK Cikarang Barat tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan dan menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani PPK dan saksi.
"Kemudian, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah PPK Cikarang Barat tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi selesai," ungkapnya.
Usai membuat laporan ke Bawaslu, Lydia menceritakan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Cikarang Barat yang menguntungkan salah satu calon.
"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 103 jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti, maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ujar Lydia, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Momen Unik Rekapitulasi Suara di Dapil Kalsel, Ada Satu Saksi untuk 3 Parpol
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi.
Selain itu, PPK Cikarang Barat tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan dan menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani PPK dan saksi.
"Kemudian, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah PPK Cikarang Barat tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi selesai," ungkapnya.
Lihat Juga :