Pemprov Sumsel Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Rutenya

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:51 WIB
loading...
Pemprov Sumsel Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Rutenya
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Ari Narsa. Foto/Dok. Pemprov Sumsel
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)) segera meluncurkan program Gerakan Mudik Gratis Serentak se-Sumsel (GMGSS). Program ini upaya mengakomodir masyarakat yang hendak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

”Kami akan meluncurkan program mudik gratis, yang mana mudik gratis ini diperuntukan untuk masyarakat Sumsel,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsadalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Nantinya, Pemprov Sumsel akan menyiapkan dua jenis moda transportasi melalui jalur darat, yaitu menggunakan bus dan kereta api. Untuk keseluruhan ada 18 bus dengan total penumpang kurang lebih 700 orang.



”Begitu juga dengan kereta api terdapat dua rute masing-masing satu rangkaian, untuk dalam Provinsi rute yang tersedia dimulai dari Palembang, Muara Enim - Lahat - Tebing Tinggi - Kota Padang - Lubuk Linggau dengan jumlah penumpang 529,” ungkapnya.

Sedangkan untuk luar Provinsi, di antaranya Palembang - Prabumulih - Baturaja - Martapura - Tanjung Karang (Lampung) dengan jumlah penumpang 520 orang. Nantinya pendaftaran mudik gratis akan dibuka secara online pada tanggal 20 Maret 2024.

Terkait jadwal keberangkatan akan dilakukan pada tanggal 6 dan 9 April 2024 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.



"Mudik gratis ini akan dilepas langsung Pj Gubernur Sumsel pada 6 April, pendaftaran mudik gratis akan dibuka secara online 20 Maret. Kita juga bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja untuk penumpang darat diberikan asuransi selama 7 hari,” ucapnya.

Adapun syarat tambahan bagi masyarakat yang hendak menjadi peserta mudik gratis, harus menunjukkan bukti telah membayar pajak kendaraan dengan menunjukkan STNK asli secara fisik atas nama yang bersangkutan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3301 seconds (0.1#10.140)