Gelombang Tenang Menyimpan Ancaman: Konflik Laut China Selatan dan Kedaulatan Indonesia
Minggu, 10 Maret 2024 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
Johanes juga mengingatkan tentang sejarah, klaim RRC pada masa lalu pernah berkembang menjadi konflik militer, yaitu pertempuran dengan Vietnam pada Januari 1974, yang mengakibatkan pengambilalihan kepulauan parasel oleh RRC dari Vietnam Selatan.
Maka dari itu, Johanes berharap Indonesia makin meningkatkan potensi penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah ZEE Indonesia yang diakui oleh RRC itu. Ia juga berharap negara-negara ASEAN memperkuat persatuan dan meningkatkan ketegasan terhadap RRC, serta menghimbau negara tersebut agar menjaga semangat damai ASEAN dan bekerja sama dengan ASEAN bagi terciptanya kode etik prilaku (Code of Conduct) di LCS, yang diharapkan dapat menjadi norma demi menjaga stabilitas di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pemerhati China dan Kemaritiman, Laksamana Muda (Purn) Dr. Surya Wiranto, menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya di wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat kepulauan Natuna sebagai bagian dari diplomasi pertahanan (defense diplomacy).
Sebab, lanjut dia, secara yuridis, Indonesia memiliki hak ekslusif untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas (dalam kaitan dengan landas kontinen), sesuai dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), khususnya pada artikel 77 bagian IV UNCLOS, yang didukung dengan artikel 81 mengenai pengeboran.
“Sebaliknya, klaim Tiongkok berdasarkan 9 garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum internasional sama sekali, apalagi berdasarkan UNCLOS,” tutur Surya.
Ia mengatakan Indonesia perlu mengejawantahkan hak eksklusif di atas dengan melakukan ekplorasi dan eksploitasi. Selain pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan ekonomi bangsa, eksplorasi dan eksploitasi juga diperlukan untuk membantu menjadi stimulus untuk menjaga keutuhan teritorial, landas kontinen, dan ZEE Indonesia.
Surya berpandangan bahwa penguasaan efektif pulau-pulau terluar Indonesia, dibarengi penolakan terus menerus terhadap kalaim Tiongkok perlu dilakukan, demi mempertahankan hak berdaulat Indonesia.
“Kita harus menjadikan hilangnya wilayah Indonesia di Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pengalaman yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karenanya, tindakan preventif perlu dilakukan karena lebih baik dibandingkan tindakan reaktif,” tegas Surya.
Sedangkan dalam pandangan Dr (H.C) Capt. Marcellus Jayawibawa, S.SiT., M.Mar, klaim RRC terhadap LCS bisa berdampak negatif terhadap hak berdaulat Indonesia, terutama dalam hal kebebasan berlayar dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE Indonesia. Padahal ZEE Indonesia sangat luas dan kaya akan sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas alam.
“Oleh karena itu Indonesia harus mempertahankan hak berdaulatnya dan menjaga kepentingan nasional dengan tetap berpegang pada hukum internasional dan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra strategis lainnya,” kata Marcellus.
- Pangkalan Sukhoi Su-27 dan Helikopter AH-64E Apache
Sejak 2014, TNI telah membangun pangkalan jet tempur di Natuna untuk Sukhoi Su-27 dan menyediakan 4 helikopter AH-64E Apache yang baru dibeli dari Amerika Serikat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi ancaman yang tak terduga.
- Penambahan Personel dan Infrastruktur
TNI tidak hanya meningkatkan alat utama sistem senjata (alutsista), tetapi juga menambah personel dengan mengirimkan 1 batalion Infantri dari Bukit Barisan. Hal ini untuk memperkuat pertahanan wilayah Natuna.
- Patroli Skuadron Jet Tempur dan Penyiagaan Kapal Perang
Selama proses pembangunan pangkalan pesawat tempur Sukhoi Su-27, TNI menggunakan Skuadron jet tempur yang ditempatkan di Pekanbaru, dilengkapi dengan jet tempur jenis F-16 setara Block 52 dan Hawk 100. Selain itu, puluhan kapal perang dari Armada Barat TNI AL, termasuk KRI Slamet Riyadi 352, KRI Kobra, dan KRI Anakonda, telah disiagakan untuk mengamankan wilayah Natuna.
Maka dari itu, Johanes berharap Indonesia makin meningkatkan potensi penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah ZEE Indonesia yang diakui oleh RRC itu. Ia juga berharap negara-negara ASEAN memperkuat persatuan dan meningkatkan ketegasan terhadap RRC, serta menghimbau negara tersebut agar menjaga semangat damai ASEAN dan bekerja sama dengan ASEAN bagi terciptanya kode etik prilaku (Code of Conduct) di LCS, yang diharapkan dapat menjadi norma demi menjaga stabilitas di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pemerhati China dan Kemaritiman, Laksamana Muda (Purn) Dr. Surya Wiranto, menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya di wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat kepulauan Natuna sebagai bagian dari diplomasi pertahanan (defense diplomacy).
Sebab, lanjut dia, secara yuridis, Indonesia memiliki hak ekslusif untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas (dalam kaitan dengan landas kontinen), sesuai dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), khususnya pada artikel 77 bagian IV UNCLOS, yang didukung dengan artikel 81 mengenai pengeboran.
“Sebaliknya, klaim Tiongkok berdasarkan 9 garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum internasional sama sekali, apalagi berdasarkan UNCLOS,” tutur Surya.
Ia mengatakan Indonesia perlu mengejawantahkan hak eksklusif di atas dengan melakukan ekplorasi dan eksploitasi. Selain pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan ekonomi bangsa, eksplorasi dan eksploitasi juga diperlukan untuk membantu menjadi stimulus untuk menjaga keutuhan teritorial, landas kontinen, dan ZEE Indonesia.
Surya berpandangan bahwa penguasaan efektif pulau-pulau terluar Indonesia, dibarengi penolakan terus menerus terhadap kalaim Tiongkok perlu dilakukan, demi mempertahankan hak berdaulat Indonesia.
“Kita harus menjadikan hilangnya wilayah Indonesia di Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pengalaman yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karenanya, tindakan preventif perlu dilakukan karena lebih baik dibandingkan tindakan reaktif,” tegas Surya.
Sedangkan dalam pandangan Dr (H.C) Capt. Marcellus Jayawibawa, S.SiT., M.Mar, klaim RRC terhadap LCS bisa berdampak negatif terhadap hak berdaulat Indonesia, terutama dalam hal kebebasan berlayar dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE Indonesia. Padahal ZEE Indonesia sangat luas dan kaya akan sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas alam.
“Oleh karena itu Indonesia harus mempertahankan hak berdaulatnya dan menjaga kepentingan nasional dengan tetap berpegang pada hukum internasional dan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra strategis lainnya,” kata Marcellus.
Langkah TNI dalam Mengamankan Natuna
Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengambil langkah strategis untuk mengamankan Natuna dari ancaman eksternal. Langkah-langkah ini mencakup pembangunan pangkalan jet tempur, penambahan personel, patroli skuadron jet tempur, dan penyiagaan kapal perang di wilayah tersebut.- Pangkalan Sukhoi Su-27 dan Helikopter AH-64E Apache
Sejak 2014, TNI telah membangun pangkalan jet tempur di Natuna untuk Sukhoi Su-27 dan menyediakan 4 helikopter AH-64E Apache yang baru dibeli dari Amerika Serikat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi ancaman yang tak terduga.
- Penambahan Personel dan Infrastruktur
TNI tidak hanya meningkatkan alat utama sistem senjata (alutsista), tetapi juga menambah personel dengan mengirimkan 1 batalion Infantri dari Bukit Barisan. Hal ini untuk memperkuat pertahanan wilayah Natuna.
- Patroli Skuadron Jet Tempur dan Penyiagaan Kapal Perang
Selama proses pembangunan pangkalan pesawat tempur Sukhoi Su-27, TNI menggunakan Skuadron jet tempur yang ditempatkan di Pekanbaru, dilengkapi dengan jet tempur jenis F-16 setara Block 52 dan Hawk 100. Selain itu, puluhan kapal perang dari Armada Barat TNI AL, termasuk KRI Slamet Riyadi 352, KRI Kobra, dan KRI Anakonda, telah disiagakan untuk mengamankan wilayah Natuna.
Menhan Prabowo: 'Gajah di Dalam Ruangan'
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto sempat angkat bicara tentang pentingnya menjaga stabilitas kawasan dalam menghadapi eskalasi konflik di Laut China Selatan dan Selat Taiwan. Prabowo menggambarkan situasi ini sebagai 'gajah di dalam ruangan', menyoroti potensi ancaman yang besar bagi stabilitas regional.Lihat Juga :