MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, MUI Jabar pun mengingatkan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak menggelar razia tempat makan atau tempat hiburan malam secara berlebihan.
”MUI dari dulu juga tidak setuju dengan sweeping itu. Jadi memang kita tidak setuju dengan kegiatan-kegiatan hiburan yang mengganggu atau yang jualan nasi yang jualan secara terbuka tapi tidak setuju juga dengan cara-cara sweeping dengan cara-cara razia,” katanya.
Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB
Terkait adanya aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Rafani mengatakan bahwa aturan itu bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.
Namun menurutnya, hal tersebut justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat. ”Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” ungkapnya.
”MUI dari dulu juga tidak setuju dengan sweeping itu. Jadi memang kita tidak setuju dengan kegiatan-kegiatan hiburan yang mengganggu atau yang jualan nasi yang jualan secara terbuka tapi tidak setuju juga dengan cara-cara sweeping dengan cara-cara razia,” katanya.
Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB
Terkait adanya aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Rafani mengatakan bahwa aturan itu bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.
Namun menurutnya, hal tersebut justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat. ”Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :