Polda Kepri Tangkap Dua Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 06 September 2018 - 21:30 WIB
Polda Kepri Tangkap Dua Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu
Polda Kepri Tangkap Dua Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua orang pemilik 1,1 kg sabu-sabu berinisial Ba dan Mr. Diduga keduanya membawa sabu-sabu dari luar negeri dan diselundupkan masuk ke Batam pada Sabtu 1 September 2018 di Simpang Kara, Batam Centre.

"Sabu-sabu ini diselundupkan melalui kapal dari Malaysia dengan tujuan Batam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Kamis (6/9/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan Ba ini berdasarkan informasi masyarakat. Ba ini diketahui merupakan pemain lama. "Yang bersangkutan mengaku pada penyidik sudah beberapa kali mengirim narkoba tersebut," ujarnya.

Namun Ba tidak sendiri membawa barang haram tersebut. Dia dibantu oleh satu orang temannya. Melalui informasi yang didapat kepolisian dari Ba, maka dilakukan pengembangan. Kemudian, satu jam setelah penangkapan Ba, polisi berhasil mengamankan Mr di kawasan Batam Centre.

"Mr ini membantu Ba membawa sabu-sabu dari luar negeri ke Batam. Sabu-sabu ini nantinya dibawa Ba ke seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui," ujarnya.

Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini.

"Masih kami kejar yang lainnya, tapi yang jelas sabu-sabu 1,1 kg dan satu mobil. Kami berharap apabila ada informasi terkait peredaran narkoba masyarakat dapat menginformasikan kepada polisi," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8482 seconds (0.1#10.140)