Polda Papua Bongkar Praktik Penyaluran Minyak Ilegal

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 22:16 WIB
Polda Papua Bongkar...
Polda Papua Bongkar Praktik Penyaluran Minyak Ilegal
A A A
JAYAPURA - Direktorat Polair Kepolisian Daerah Papua berhasil membongkar praktik penjualan minyak ilegal di tengah laut, atau yang biasanya disebut 'kencing minyak'. Praktik itu dilakukan oleh kru kapal tanker KM Kairos II dan Kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di Perairan Jayapura, Senin 27 Agustus. Sebanyak empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, digagalkan nya praktik ilegal tersebut atas laporan masyarakat. Bahwa adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kru kapal di tengah laut.

"Penangkapan ini berawal saat, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kombes Pol AM. Kamal dalam siaran pers kepada SINDOnews, Jumat (31/8/2018).

Atas laporan masyarakat tersebut, menurut Kamal, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan perairan Kayu Pulau, kota Jayapura.

Dimana setelah melakukan pengintaian, selama satu jam, pihak kepolisian bersandar di samping kapal dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut. Setelah itu ditemukan sejumlah kru kapal sedang melakukan pengisian BBM ilegal.

Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Papua.

Menurut Kamal, keempat pelaku yang diamankan masing-masing, nakhoda kapal SPOB Kartanegara berinisial LK (41), warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Selain itu S (26), warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dan K (40) warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Diamankan juga Nakhoda Kapal Kairos II berinisial AR (28) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kapal SPOB Kartanegara, kapal KM Kairos II, satu bundel dokumen KM Kairos II, tiga pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, tiga gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton solar dari KM SPOB Kartanegara, dua HP.

"Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua," ungkap Kamal.

Dalam kasus ini menurut Kamal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Hendak Diselundupkan...
Hendak Diselundupkan ke Lampung, 81 Ton BBM Ilegal Disita Polisi
Sumur Minyak Ilegal...
Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, 1 Orang Tewas di Tempat
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Kasus 5 Ton BBM Ilegal...
Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kapal Pengangkut Solar...
Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura
Pasca Gudang Minyak...
Pasca Gudang Minyak Ludes Terbakar, Polda Jambi Buru Pelaku dan Pemilik
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
46 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved