Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah

Rabu, 06 Maret 2024 - 05:57 WIB
loading...
A A A
"Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana dari KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU, otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah saya," ujar Orin yang mimik wajahnya terlihat makin cemas.

Tetiba mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri terdiam. Tak terasa bulir bening dari kedua matanya tumpah, mengalir membasahi pipinya. Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupannya keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik saya," kata Orin yang ternyata sudah 4 tahun ditinggal mendiang ibunya.

Sekadar diketahui, di kampusnya di Unsri Palembang, status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus tempatnya kuliah.

Per semester, Orin mengaku hanya dibebankan biaya Rp500.000 untuk biaya kuliahnya. Namun begitu, bukan berarti dia tidak lagi mengeluarkan biaya. Seabrek keperluan kuliah, mulai ongkos transportasi, biaya makan, buku-buku pelajaran dll, semua membutuhkan pengeluaran yang terbilang tidaklah kecil.

Karena sadar dirinya dari keluarga tidak mampu, namun bersyukur masih bisa kuliah karena mendapat bantuan dari KJMU DKI, Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Makanya tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

"Tapi setelah nama saya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, harapan saya untuk bisa kuliah dan sampai selesai, itu seperti sudah sirna. Ke mana lagi saya harus mengadukan nasib saya. Sementara pihak P4OP menyatakan mereka tidak menerima sanggahan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak," kata Orin yang seketika pecah tangisnya.

Sudah Melalui Seleksi Ketat

Di tempat terpisah, dalam rilisnya Disdik DKI menyatakan tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak. Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.

Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seleksi Beasiswa Jalur Prestasi Basket
Rekomendasi
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Akting Jisoo BLACKPINK...
Akting Jisoo BLACKPINK Dikritik Lagi, Netizen Minta Fokus ke Musik Saja
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved