Ketua KPU Kabupaten Bandung Tanggapi Santai 10 Parpol Tolak Hasil Rekapitulasi
Senin, 04 Maret 2024 - 22:28 WIB
loading...
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi tanggapi santai 10 Parpol yang menolak hasil rekapitulasi. Foto/Agi Ilman
A
A
A
BANDUNG - Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, merespons santai Keputusan 10 partai non-parlemen yang menarik saksinya pada rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung , Senin (4/3/2024).
Syam menyatakan bahwa rekapitulasi akan tetap dilanjutkan meskipun ada partai yang tidak hadir. "Tetap kita akan jalan baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan, itu hak mereka," ujar Syam saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, perbedaan yang dikeluhkan sebenarnya hanyalah kesalahan administrasi, bukan perbedaan jumlah suara.
"Hanya perbedaan administrasi saja bukan perbedaan jumlah suara, khususnya dalam penggunaan hak pilih," tuturnya.
Baca juga; 10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung
Syam pun menambahkan, proses perbaikan kesalahan tersebut pun saat ini telah dilakukan dan itu bukan penggelembungan suara.
"Sebenarnya tidak ada penggelembungan suara, cuman salah terketik karena salah rumusnya seperti pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Mereka pun menyepakati walaupun menarik saksi," tambahnya.
Syam menyatakan bahwa rekapitulasi akan tetap dilanjutkan meskipun ada partai yang tidak hadir. "Tetap kita akan jalan baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan, itu hak mereka," ujar Syam saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, perbedaan yang dikeluhkan sebenarnya hanyalah kesalahan administrasi, bukan perbedaan jumlah suara.
"Hanya perbedaan administrasi saja bukan perbedaan jumlah suara, khususnya dalam penggunaan hak pilih," tuturnya.
Baca juga; 10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung
Syam pun menambahkan, proses perbaikan kesalahan tersebut pun saat ini telah dilakukan dan itu bukan penggelembungan suara.
"Sebenarnya tidak ada penggelembungan suara, cuman salah terketik karena salah rumusnya seperti pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Mereka pun menyepakati walaupun menarik saksi," tambahnya.
Lihat Juga :