10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung
Senin, 04 Maret 2024 - 19:39 WIB
loading...
10 partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat menolak hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman
A
A
A
BANDUNG - 10 partai politik di Kabupaten Bandung menegaskan menolak hasil rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.
Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.
Baca juga; KPU Harus Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Transparan
Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.
Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.
Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.
Baca juga; KPU Harus Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Transparan
Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.
Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.
Lihat Juga :