10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - 10 partai politik di Kabupaten Bandung menegaskan menolak hasil rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.
Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.
Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.
Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.
“Saya sudah meminta agar perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dihentikan karena perbedaan angka yang signifikan antara C1 dan D," ujar Santosa, Senin (4/3/2024).
Selain itu, Santosa juga menyoroti adanya dugaan ketidakselesaian dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dia mengungkapkan bahwa banyak sidang yang mengalami diskorsi tanpa penjelasan yang memadai, serta temuan ketidaksesuaian angka yang signifikan.
Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.
Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.
Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.
“Saya sudah meminta agar perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dihentikan karena perbedaan angka yang signifikan antara C1 dan D," ujar Santosa, Senin (4/3/2024).
Selain itu, Santosa juga menyoroti adanya dugaan ketidakselesaian dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dia mengungkapkan bahwa banyak sidang yang mengalami diskorsi tanpa penjelasan yang memadai, serta temuan ketidaksesuaian angka yang signifikan.