10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung

Senin, 04 Maret 2024 - 19:39 WIB
loading...
10 Partai Tolak Hasil...
10 partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat menolak hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - 10 partai politik di Kabupaten Bandung menegaskan menolak hasil rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.



Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.

Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.

“Saya sudah meminta agar perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dihentikan karena perbedaan angka yang signifikan antara C1 dan D," ujar Santosa, Senin (4/3/2024).

Selain itu, Santosa juga menyoroti adanya dugaan ketidakselesaian dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.



Dia mengungkapkan bahwa banyak sidang yang mengalami diskorsi tanpa penjelasan yang memadai, serta temuan ketidaksesuaian angka yang signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)