Santri Tewas Disiksa Senior Gegara Tak Hadiri Latihan Pencak Silat
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 10 saksi diperiksa polisi terkait tewasnya Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Lampung Selatan. Korban tewas disiksa kakak kelas (senior) saat mengikuti pencak silat.
Para santri yang diperiksa penyidik Polres Lampung Selatan tersebut merupakan senior dari korban Muhammad Fiqih.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan guna menggali fakta atas peristiwa meninggal korban Muhammad Fiqih.
"Sejak kemarin, total ada 10 santri yang kami periksa. Saksi-saksi ini yang memang berada di lokasi kejadian," ujar Yusriandi, Senin (4/3/2024).
"Pemeriksaan saksi ini untuk mengetahui fakta-fakta terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," sambungnya.
Yusriandi menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, penyiksaan terhadap Muhammad Fiqih berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Kalo dari keterangan saksi-saksi, pemukulan itu karena korban ini melanggar sehingga dilakukan sanksi hukum," tuturnya.
Dia menerangkan, hukuman tersebut lantaran korban sempat tidak menghadiri beberapa kegiatan latihan pencak silat.
"Karena korban ini beberapa kali tidak hadir saat latihan pencak silat. Maka dia harus menjalani hukuman tersebut," kata dia.
Namun demikian, Yusriandi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan keterlibatan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Belum, masih sebatas saksi. Kita masih terus melakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak ponpes serta meminta keterangan beberapa saksi ahli dalam peristiwa ini," jelasnya.
Terungkapnya kematian Muhammad Fiqih yang diduga dilakukan penyiksaan oleh beberapa seniornya setelah sebelumnya ayah korban merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya.
Peristiwa penyiksaan yang dialami korban berlangsung pada Sabtu (2/3/2024) malam, penyiksaan berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.
Para santri yang diperiksa penyidik Polres Lampung Selatan tersebut merupakan senior dari korban Muhammad Fiqih.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan guna menggali fakta atas peristiwa meninggal korban Muhammad Fiqih.
"Sejak kemarin, total ada 10 santri yang kami periksa. Saksi-saksi ini yang memang berada di lokasi kejadian," ujar Yusriandi, Senin (4/3/2024).
"Pemeriksaan saksi ini untuk mengetahui fakta-fakta terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," sambungnya.
Yusriandi menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, penyiksaan terhadap Muhammad Fiqih berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Kalo dari keterangan saksi-saksi, pemukulan itu karena korban ini melanggar sehingga dilakukan sanksi hukum," tuturnya.
Dia menerangkan, hukuman tersebut lantaran korban sempat tidak menghadiri beberapa kegiatan latihan pencak silat.
"Karena korban ini beberapa kali tidak hadir saat latihan pencak silat. Maka dia harus menjalani hukuman tersebut," kata dia.
Namun demikian, Yusriandi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan keterlibatan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Belum, masih sebatas saksi. Kita masih terus melakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak ponpes serta meminta keterangan beberapa saksi ahli dalam peristiwa ini," jelasnya.
Terungkapnya kematian Muhammad Fiqih yang diduga dilakukan penyiksaan oleh beberapa seniornya setelah sebelumnya ayah korban merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya.
Peristiwa penyiksaan yang dialami korban berlangsung pada Sabtu (2/3/2024) malam, penyiksaan berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.
(shf)