Polda Riau Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Rp18 Miliar
Senin, 04 Maret 2024 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6.
"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya. Selanjutnya akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp5.000 per ID di Akun Media Sosial Facebook.
Polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 324 unit komputer rakitan, 1 unit mobil BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, dan sejumlah handphone.
Baca juga; Blokir Setengah Juta Akun Judi Online, Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Perjudian
Kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya.
"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya. Selanjutnya akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp5.000 per ID di Akun Media Sosial Facebook.
Polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 324 unit komputer rakitan, 1 unit mobil BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, dan sejumlah handphone.
Baca juga; Blokir Setengah Juta Akun Judi Online, Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Perjudian
Kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :