Masih Diusut, Polisi Sebut Senpi Gathan Saleh Tak Punya Izin
Minggu, 03 Maret 2024 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Masih dari keterangan ahli, berdasarkan selongsong yang ditemukan ada tiga jenis senjata api. Hanya saja pihaknha belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan tersangka pada saat kejadian.
"Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta," ungkap Nicolas.
Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki, dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.
"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.
"Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta," ungkap Nicolas.
Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki, dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.
"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.
(maf)
Lihat Juga :