Masih Diusut, Polisi Sebut Senpi Gathan Saleh Tak Punya Izin

Minggu, 03 Maret 2024 - 11:28 WIB
loading...
Masih Diusut, Polisi...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikian senjata api (senpi). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikian senjata api (senpi) . Mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Saat ini yang bersangkutan juga dilakukan penahanan. "Hasil pemeriksaan untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

Namun pihak penyidik pihak belum mengetahui jenis senjata yang digunakan Gathan yang saat berupaya melakukan penembakan terhadap seseorang bernama Mohamad Andika Mowardi (32).

Mengingat senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban telah dibuang oleh tersangka ke sungai Ciliwung.

"Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung," ucap Nicolas.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kendati demikian, Nicolas menduga tersangka menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan ahli diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm.

Masih dari keterangan ahli, berdasarkan selongsong yang ditemukan ada tiga jenis senjata api. Hanya saja pihaknha belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan tersangka pada saat kejadian.

"Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta," ungkap Nicolas.

Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki, dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.

"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved