Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. MAKI menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri). Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. MAKI menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri). Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
(cip)
Lihat Juga :