Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:34 WIB
loading...
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda yang diajukan MAKI digelar pada Rabu, 13 Maret 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu, 13 Maret 2024. Gugatan praperadilan itu dilakukan MAKI lantaran belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik.
Gugatan itu dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna. Djuyamto menyebut hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.
"Jadinya sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Sebelumnya, MAKI mengambil langkah untuk menjebloskan eks Ketua KPK yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri ke penjara.
Langkah itu dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Gugatan itu dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna. Djuyamto menyebut hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.
"Jadinya sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Sebelumnya, MAKI mengambil langkah untuk menjebloskan eks Ketua KPK yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri ke penjara.
Langkah itu dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Lihat Juga :