Disdik DKI Bakal Sanksi Guru dan Kepala Sekolah yang Biarkan Murid Jadi Korban Bullying
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:11 WIB
loading...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang melakukan pembiaran terhadap bullying atau perundungan siswanya di lingkungan sekolah. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang melakukan pembiaran terhadap bullying atau perundungan siswanya di lingkungan sekolah.
"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku tapi guru juga kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Jumat (1/3/2024).
Taga menjelaskan kepala sekolah dan guru seharusnya sudah memahami perilaku anak didiknya masing-masing dan sudah mengantisipasi potensi terjadinya bullying sehingga dapat melakukan pencegahan. "Misal, sudah tahu nih ada indikasi anak itu suka berbuat melakukan perundungan terhadap temannya, sudah dilaporkan tapi guru itu tidak bertindak," kata Taga.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying di SMA Binus Serpong
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bersikap tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal seperti tawuran atau perkelahian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia namun juga kepada pihak sekolah.
"Makanya jika terjadi itu maka guru bertanggung jawab itu ada sanksi tapi mungkin tidak pemecatan. Ada Pergub yang mengatur hal itu untuk ditangani dari siswa maupun pelaku atau guru," terangnya.
Baca juga: Bullying di Thamrin City, Disdik Keluarkan 3 Pelajar SMP
"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku tapi guru juga kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Jumat (1/3/2024).
Taga menjelaskan kepala sekolah dan guru seharusnya sudah memahami perilaku anak didiknya masing-masing dan sudah mengantisipasi potensi terjadinya bullying sehingga dapat melakukan pencegahan. "Misal, sudah tahu nih ada indikasi anak itu suka berbuat melakukan perundungan terhadap temannya, sudah dilaporkan tapi guru itu tidak bertindak," kata Taga.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying di SMA Binus Serpong
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bersikap tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal seperti tawuran atau perkelahian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia namun juga kepada pihak sekolah.
"Makanya jika terjadi itu maka guru bertanggung jawab itu ada sanksi tapi mungkin tidak pemecatan. Ada Pergub yang mengatur hal itu untuk ditangani dari siswa maupun pelaku atau guru," terangnya.
Baca juga: Bullying di Thamrin City, Disdik Keluarkan 3 Pelajar SMP
Lihat Juga :