Disdik DKI Bakal Sanksi Guru dan Kepala Sekolah yang Biarkan Murid Jadi Korban Bullying
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Taga menjelaskan perundungan dapat dilakukan oleh masing-masing pihak yang ada di sekolah. ”Perundungan di sekolah itu bukan hanya dari siswa ke siswa, tapi juga guru ke siswa kemudian bisa juga dari siswa ke guru. Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Jadi bukan hanya pelaku siswa saja, tapi juga guru," ungkap Taga.
Taga menyebut Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sangat penting agar benar-benar bekerja dengan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh murid.
"Bicara perundungan itu buka bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan. Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah mereview tara tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhdap pelaku perundungan," tutup Taga.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 pada Kamis, 29 Februari 2024. Kepgub tersebut untuk menanggulangi kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 mengatur pembentukan Satgas tersebut. [Carlos Roy Fajarta]
Taga menyebut Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sangat penting agar benar-benar bekerja dengan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh murid.
"Bicara perundungan itu buka bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan. Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah mereview tara tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhdap pelaku perundungan," tutup Taga.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 pada Kamis, 29 Februari 2024. Kepgub tersebut untuk menanggulangi kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 mengatur pembentukan Satgas tersebut. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :