2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:26 WIB
loading...
2 Pemutilasi Mahasiswa...
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim PN Sleman. Foto/Gunanto Farhan/iNewsTV
A A A
SLEMAN - Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/02/2024).

Dalam pembacaan vonis, Hakim Cahyono menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan," ucapnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman

Selama persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved