Sadis, Gadis Cilik Diperkosa, Dibunuh lalu Dibuang ke Sungai

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 14:02 WIB
Sadis, Gadis Cilik Diperkosa, Dibunuh lalu Dibuang ke Sungai
Sadis, Gadis Cilik Diperkosa, Dibunuh lalu Dibuang ke Sungai
A A A
MOJOKERTO - Tindakan yang dilakukan Rosat (48), sungguh sadis. Demi ingin memerkosa bocah tetangganya, ia harus membunuhnya terlebih dahulu. Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan Rosat ini berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota sebulan lebih setelah kejadian pada 13 Juli lalu. Rosat ditangkap polisi di Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta pada 15 Agustus kemarin. Tersangka juga sempat melarikan diri di beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap dan dihadiahi timah panas.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany mengungkapkan, setelah menemukan jenazah korban Elsa Marsiah (11) terapung di aliran Sungai Brantas, Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, diketahui korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini adalah korban pembunuhan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada Rosat, tetangga korban yang tinggal di lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan. Terlebih pasca kejadian, tersangka diketahui tak berada di rumahnya dan melarikan diri. "Sebelumnya, tersangka inilah yang membuat isu jika korban tenggelam di sungai. Ini alibinya kepada masyarakat sekitar," terang Sigit, Jumat (17/8/2018).
Terungkap, tersangka terlebih dahulu membunuh korban sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah berhasil menyalurkan hasrat seksualnya di rumah Nur Ali, tetangganya, tersangka lalu membuang jenazah korban di sungai. Menurut Sigit, tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti. "Tersangka sempat menjemur kasur dan membakar spreinya untuk menyembunyikan aksinya. Kejadian pukul 16.15 WIB, dan tersangka membuang korban pukul 21.00 WIB malam harinya," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, diketahui jika korban sudah dalam kondisi tak bernyawa saat diperkosa. Tersangka sempat menendang dan mencekik korbannya hingga tak bergerak. "Setelah diketahui tak bergerak, korban lalu disetubuhi. Itu (persetubuhan) dilakukan sekali oleh tersangka," tutur Sigit.
Diketahui pula, tersangka nekat membunuh korbannya lantaran adanya perlawanan saat hendak diajak bersetubuh. Tersangka menendang bagian dada korban hingga terbentur tembok. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencekik leher korban hingga meninggal dunia. "Saat kejadian, di rumah Nur Ali hanya ada korban dan tersangka. Anak pemilik rumah diminta keluar membeli rokok," bebernya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tajun penjara dan denda Rp3 miliar. "Kami jerat dengan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai ada lagi pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur lagi," pungkasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4604 seconds (0.1#10.140)