Ngeri! Begini Kronologi Petani OKI Tembak Tetangga Gegara Suara Knalpot Brong
Kamis, 29 Februari 2024 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban pada saat kejadian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Berlapis 351 Ayat 2 tentang percobaan penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara pelaku LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak karena dipukul pakai kayu. Pelaku juga hendak menikamnya dengan senjata tajam.
“Usai dipukul menggunakan kayu, saya tangkis, lalu dia ingin menikam saya dengan pisau. Kemudian saya langsung cabut pistol dari pinggang dan menembak korban sebanyak satu kali,” kata LM kepada wartawan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Berlapis 351 Ayat 2 tentang percobaan penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara pelaku LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak karena dipukul pakai kayu. Pelaku juga hendak menikamnya dengan senjata tajam.
“Usai dipukul menggunakan kayu, saya tangkis, lalu dia ingin menikam saya dengan pisau. Kemudian saya langsung cabut pistol dari pinggang dan menembak korban sebanyak satu kali,” kata LM kepada wartawan.
(ams)
Lihat Juga :