2 Anggota KPPS Meninggal, KPU Tolak Berikan Santunan
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Setelah 13 hari menjalani perawatan di RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, Saeroni akhirnya meninggal dunia. Rekan-rekan KPPS di Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan, telah mengajukan seluruh berkas Saeroni ke KPU Grobogan agar bisa mendapatkan santunan.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mathori, Seketariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Kunjung mengaku kecewa atas pernyataan pihak KPU bahwa Saeroni tidak bisa memperoleh santunan. Alasannya, SK sebagai panitia pemungutan suara telah berakhir pada 25 Februari 2024,sementara Saeroni meninggal pada tanggal 27 Februari 2024.
Mathori bersama anggota PPS lainnya mengaku janggal dengan keputusan KPU Grobogan. Sebab, beberapa anggota yang sakit dan meninggal lainnya bisa memperoleh santunan.
“Karena tidak mendapatkan santunan dari KPU Grobogan, seluruh anggota petugas pemungutan suara Desa Kunjeng rela memotong honor untuk diberikan ke keluarga Saeroni sebagai bentuk solidaritas,” kata Mathori.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mathori, Seketariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Kunjung mengaku kecewa atas pernyataan pihak KPU bahwa Saeroni tidak bisa memperoleh santunan. Alasannya, SK sebagai panitia pemungutan suara telah berakhir pada 25 Februari 2024,sementara Saeroni meninggal pada tanggal 27 Februari 2024.
Mathori bersama anggota PPS lainnya mengaku janggal dengan keputusan KPU Grobogan. Sebab, beberapa anggota yang sakit dan meninggal lainnya bisa memperoleh santunan.
“Karena tidak mendapatkan santunan dari KPU Grobogan, seluruh anggota petugas pemungutan suara Desa Kunjeng rela memotong honor untuk diberikan ke keluarga Saeroni sebagai bentuk solidaritas,” kata Mathori.
(wib)
Lihat Juga :