Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara
Selasa, 27 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
![Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara]()
R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.
Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.
"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.
Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.

R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.
Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.
"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.
Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.
(wib)
Lihat Juga :