Keturunan PB X Minta Dana Ganti Rugi Bandara Kulonprogo Diblokir

Selasa, 07 Agustus 2018 - 19:26 WIB
Keturunan PB X Minta Dana Ganti Rugi Bandara Kulonprogo Diblokir
Keturunan PB X Minta Dana Ganti Rugi Bandara Kulonprogo Diblokir
A A A
YOGYAKARTA - Puro Pakualaman semakin sulit mencairkan dana ganti rugi proyek bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA). Setelah gugatan rekonvensi dari Puro Pakualaman ditolak PN Yogyakarta, saat ini keturunan Pakubuwono (PB) X juga menyurati sejumlah pihak untuk meminta pemblokiran pencairan dana senilai Rp701 miliar yang dititipkan di PN Wates, Kulonprogo. Mereka menyebut tanah seluas sekitar 128 hektare yang terkena proyek bandara adalah tanah sah milik leluhur mereka.

Penasehat hukum BRM Muh Munnier Tjakraningrat, Wartono Wirjasputra menyebut, kliennya sebagai ahli waris yang sah GRAy Moersoedarinah (GKR Mas) yang berhak mewarisi harta peninggalan berupa tanah eigendom No 674, verponding No 1511 tertanggal 19 Mei 1916 yang sebagian terkena pembebasan proyek bandara NYIA.

"Kami meminta pihak berwenang untuk mencairkan dan menyerahkan uang ganti rugi atau kompensasi tanah kepada kami sesuai dengan besaran tanah eigendom No 674 dan verponding 1511 atas nama GRAy Moersoedarinah yang telah dibebaskan," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (7/8/2018).

BRM Muh Munnier Tjakraningrat adalah cucu dari Pakubuwono (PB) X. Untuk diketahui, GRAy Moersoedarinah merupakan permaisuri dari Raja Surakarta Pakubowono X. Dalam perkawinan itu mereka dikaruniai seorang putri bernama GRAy Sekar Kedhaton Koestiyah atau GKR Pembayun. GKR Pembayun yang kemudian menikah dengan Raden Adipati Aryo Muh Sis Tjakraningrat memiliki putra-putri yakni BRAy Koes Siti Marlia, BRAy Koes Siti Mariana, BRM Muh Munnir Tjakraningrat dan BRM Mochammad Malikul Adil Tjakraningrat.

Sejauh ini ahli waris PB X ini telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran pencairan dana ganti rugi ke sejumlah pihak di antaranya BPN, Angkasa Pura, Pengadilan Wates dan pihak-pihak lain. Surat itu telah mereka kirim pada 25 Juli silam.

Mereka juga mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Komunikasi dengan KPK ini penting lantaran uang tersebut adalah uang negara, jika nanti ada penyelewengan maka hal itu adalah bentuk korupsi. "Kita tunggu saja respons dari surat yang kami kirimkan. Kalau tetap nekat dicairkan kami akan menempuh upaya hukum," ujarnya.

BRM Munnir Tjakraningrat menyebut pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak Puro Pakualaman. Upaya komunikasi yang dilakukan sekitar tahun 2012 itu juga terkait dengan status hukum tanah yang terkena proyek bandara baru Yogyakarta.

PN Yogyakarta dalam putusan No 102/PDT.G/2017/PN.Yyk menolak gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi dkk pada Kamis (19/7/2018). Suwarsi mengaku sebagai ahli waris GKR Pembayun. Mereka mengugat kepemilikan tanah 128 hektare yang terkena proyek bandara. Selama ini tanah tersebut diklaim sebagai tanah Pakualaman Ground (PAG).

Selain menolak gugatan rekovensi, hakim juga menolak gugatan Suwarsi. Dalam gugatan rekonvensi itu Paku Alam X meminta jika gugatan penggugat ditolak, maka hakim mengabulkan permohonan agar dana ganti rugi tanah bandara bisa dicairkan kepada mereka.

Terkait Suwarsi dkk yang mengaku sebagai ahli waris GKR Pembayun atau cucu GKR Mas ini, kubu BRM Munier menyebut mereka adalah ahli waris abal-abal. "Pencatutan nama ibu kami GKR Pembayun dan eyang putri kami GKR Mas telah kami laporkan ke Polres Kulonprogo dan Bareskrim Polri," kata Munnier Tjakraningrat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6012 seconds (0.1#10.140)