Demo PN Medan, Ratusan Petani Desak Terdakwa Tamin Sukardi Ditahan

Senin, 06 Agustus 2018 - 18:40 WIB
Demo PN Medan, Ratusan Petani Desak Terdakwa Tamin Sukardi Ditahan
Demo PN Medan, Ratusan Petani Desak Terdakwa Tamin Sukardi Ditahan
A A A
MEDAN - Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara (Sumut) mendemo Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8/2018). Mereka menuntut Tamin Sukardi, terdakwa kasus penyerobotan lahan negara ditahan dan dihukum seberat-beratnya karena telah membuat rakyat menderita.

Para petani sengaja hadir ke PN Medan untuk mengawal jalannya proses persidangan terhadap terdakwa yang akan memasuki tahap penuntutan. Mereka meminta agar Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi.

Sebab, Tamin Sukardi telah mengambil lahan negara seluas 74 hektare eks Kebun Helvetia dengan modus menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris. Padahal tanah itu sebelum tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN2 Kebun Helvetia.

"Kami minta agar hakim berlaku adil, sebab Tamin Sukardi telah membuat kami sengsara. Banyak anak kami tidak makan karena ulahnya. Jadi jika hakim tak berlaku adil, maka kami akan menghadirkan massa ribuan orang dan mengepung Pengadilan Negeri Medan ini," ujar Koordinator aksi, Zega.

Dia mempertanyakan ada perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang. Padahal sepengetahuan mereka, sewaktu sidang Tamin bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang digunakannya.

Tamin Sukardi menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya, Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 74 hektare pada 19 April 2011.

Selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR). "Mujianto dan Tamin Sukardi bekerja sama menguasi aset milik negara dengan cara membuat surat palsu dari pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006," beber Zega.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pengunjukrasa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu itu juga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertegas hasil tuntutannya kepada Tamin Sukardi karena telah menyengsarakan para petani.

Apalagi alasan kepemilikan SKPTSL dan KTPPT bahwa surat tersebut tidak berlaku, sebab BPN Pusat menetapkan areal 74 hektare adalah bagian dari areal 193,4 hektare menjadi areal yang tidak diperpanjang HGU-nya. Sedangkan statusnya tanah negara berdasarkan surat keputusan 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5518 seconds (0.1#10.140)