Pemkot Salatiga Larang Mobil Dinas untuk Kegiatan Politik

Senin, 06 Agustus 2018 - 18:00 WIB
Pemkot Salatiga Larang Mobil Dinas untuk Kegiatan Politik
Pemkot Salatiga Larang Mobil Dinas untuk Kegiatan Politik
A A A
SALATIGA - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga, Jawa Tengah, Tri Priyo Nugroho mengingatkan kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menaati aturan penggunaan kendaraan dinas. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang penggunaan mobil operasional dinas untuk sarana kegiatan politik saat dipinjam pakai.

"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk sarana pelaksanaan atau menghadiri kegiatan politik saat dipinjam pakai. Penggunaan mobil dinas hanya untuk operasional dinas," katanya saat memberikan pengarahan kepada perwakilan bagian se-Sekretariat Daerah Kota Salatiga pada apel kendaraan operasional dinas di Halaman Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Jalan Diponegoro, Senin (6/8/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Tri Priyo Nugroho juga mengingatkan agar kendaraan operasional dinas dijaga penampilan dan performanya. "Pada umumnya kendaraan dinas yang turut apel ini sudah bersih dari luar. Namun perlu ditingkatkan kebersihan casis bawah mobil serta mesinnya. Bila perlu setahun sekali mobil disalonkan agar tidak memalukan," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Kota Salatiga Wahyu Risnani berharap kerja sama semua bagian agar koordinasi dengan Bagian Umum saat melakukan perbaikan mobil dinas di bengkel.

"Jika memperbaiki mobi atau service rutin segera serahkan nota merah ke Bagian Umum agar kami bisa cepat dalam menyusun SPJ (surat pertanggungjawaban) agar bengkel bisa segera terbayar. Untuk pajak kendaraan kami juga berharap jangan sampai telat menyerahkan STNK kepada Bagian Umum, minimal satu minggu sebelum jatuh tempo. Jika telat maka denda dibebankan kepada pemegang kendaraan, ini telah menjadi kesepakatan karena tidak ada anggaran bayar denda tersebut," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4820 seconds (0.1#10.140)