Baku Tembak dengan Polisi, Bandit Pecah Kaca Lintas Jabar Tewas Didor
loading...
A
A
A
Modus pelaku MJ dan M, menyasar mobil yang diparkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, pelaku beraksi memecahkan kaca mobil. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang berharga di dalam mobil,” ungkapnya.
Di Perum Ciporang, Kuningan, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket, dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio. Tersangka M disangkakan Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
(ams)