Viral Kasus Perundungan Siswa Difabel di SMPN 3 Wonosari, Begini Faktanya
Jum'at, 23 Februari 2024 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
RH sendiri merupakan penyandang disabilitas tunagrahita di mana berdasarkan sertifikat yang dimiliki ternyata kemampuannya setara dengan anak usia 7 Hingga 8 tahun.
“Kami sudah tindaklanjuti dengan melapor ke Dinas Pendidikan, menggalang bantuan ke siswa untuk membantu korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar membantu pengobatan dari korban,” tambahnya.
Sampai saat ini pihaknya juga berusaha mengumpulkan data berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika korban telah mengalami beberapa kali perundungan. Namun pihak sekolah sudah berusaha keras untuk mencegah aksi perundungan tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sujono Ary Wibowo menambahkan selama ini memang tidak ada kasus Perundingan di sekolahnya apalagi sekolah tersebut termasuk sekolah inklusi.
Di mana ada tiga orang siswa berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah negeri tersebut. Dan semuanya ini memang berjalan dengan lancar. “Kami upayakan yang terbaik untuk siswa. Kami berikan haknya ke siswa,” terangnya.
“Kami sudah tindaklanjuti dengan melapor ke Dinas Pendidikan, menggalang bantuan ke siswa untuk membantu korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar membantu pengobatan dari korban,” tambahnya.
Sampai saat ini pihaknya juga berusaha mengumpulkan data berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika korban telah mengalami beberapa kali perundungan. Namun pihak sekolah sudah berusaha keras untuk mencegah aksi perundungan tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sujono Ary Wibowo menambahkan selama ini memang tidak ada kasus Perundingan di sekolahnya apalagi sekolah tersebut termasuk sekolah inklusi.
Di mana ada tiga orang siswa berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah negeri tersebut. Dan semuanya ini memang berjalan dengan lancar. “Kami upayakan yang terbaik untuk siswa. Kami berikan haknya ke siswa,” terangnya.
(ams)
Lihat Juga :