Santri Senior di Malang Ditetapkan Tersangka usai Setrika Dada Juniornya
loading...
A
A
A
MALANG - Seorang santri senior di Pondok Pesantren Babul Khairat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying dan penganiayaan terhadap juniornya. Tersangka berinisial AF (19) tega menyetrika dada korban, ST (15), hingga mengalami luka bakar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/12/2023) di ruang laundry ponpes. Awalnya, korban menanyakan kepada tersangka tentang pakaiannya yang dicucikan. Namun, pertanyaan tersebut berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.
AF tega menyetrika dada korban dengan setrika uap hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan setrika uap yang digunakan untuk menyetrika dada korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Gandha.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/12/2023) di ruang laundry ponpes. Awalnya, korban menanyakan kepada tersangka tentang pakaiannya yang dicucikan. Namun, pertanyaan tersebut berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.
AF tega menyetrika dada korban dengan setrika uap hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan setrika uap yang digunakan untuk menyetrika dada korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Gandha.
(hri)