Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar

Selasa, 31 Juli 2018 - 01:02 WIB
Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar
Bawa Ganja, Bule Rusia Divonis 8 Bulan Penjara di Denpasar
A A A
DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia Artem Smirnov (33) terdakwa kasus narkoba divonis Pengadilan Negeri Denpasar selama delapan bulan penjara, pada Senin (30/7/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menutut hukuman pidana selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,"ujar Ketua Majelis Hakim Novita Riama membacakan putusannya.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima.

Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.Dikabarkan sebelumnya bahwa kasus ini bermula terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.

Petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, narkoba tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Selain narkotika jenis ganja tersebut, petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 atas nama Artem Smirnov.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse Polri cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)