3 Bandit Curanmor Dibekuk, Pelaku Utama Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 20 Februari 2024 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
"Dia terpaksa diberi tindakan tegas terukur setelah berusaha melawan dsn kabur saat terjadi penangkapan," tandas Ojak.
Baca juga; Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang
Dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.
Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga; Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang
Dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.
Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :