Kasus Penyerangan di Solo: 5 Tersangka, 2 Diperiksa
Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
Lima pelaku penyerangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. FOTO : IST
A
A
A
SOLO - Pelaku penyerangan terhadap Habib Umar Assegaf dan keluarganya pada acara Midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) di Pasar Kliwon Solo , Sabtu (8/8/2020), bertambah. Kini totalnya ada tujuh orang. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua masih dalam proses penyidikan.
"Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin. Langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020).
"Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon," ungkapnya.(Baca juga : Polisi Dalami Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
Para pelaku masing-masing berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.
![Kasus Penyerangan di Solo: 5 Tersangka, 2 Diperiksa]()
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020). FOTO : Istimewa
Kapolda Jateng menegaskan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri serta menghimbau kepada msyarakat yang memiliki informsai tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin. Langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020).
"Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon," ungkapnya.(Baca juga : Polisi Dalami Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
Para pelaku masing-masing berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020). FOTO : Istimewa
Kapolda Jateng menegaskan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri serta menghimbau kepada msyarakat yang memiliki informsai tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
Lihat Juga :