Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang
Bawaslu Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kasus ini ditemukan di sejumlah TPS yang ada di 5 kabupaten/kota. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.

Berdasarkan data yang dirilis, surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.



"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/2/2024).



Nuryamah mengatakan, untuk di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura.

"Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," ungkapnya.

Lalu di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi, dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.



"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)