Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang
Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Bawaslu Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kasus ini ditemukan di sejumlah TPS yang ada di 5 kabupaten/kota. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.
Berdasarkan data yang dirilis, surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/2/2024).
Nuryamah mengatakan, untuk di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura.
"Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," ungkapnya.
Lalu di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi, dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang
"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," ujarnya.
Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama.
Berdasarkan data yang dirilis, surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/2/2024).
Nuryamah mengatakan, untuk di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura.
"Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," ungkapnya.
Lalu di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi, dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang
"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," ujarnya.
Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama.
Lihat Juga :