Gelapkan Uang Masjid, Subiyanto Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:37 WIB
Gelapkan Uang Masjid, Subiyanto Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Gelapkan Uang Masjid, Subiyanto Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Subiyanto Bin Ngadi, Rabu (18/7/2018). Bendahara takmir masjid tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan dana infak masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall sebesar Rp266 juta.

Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Sebelum menjatuhkan putusannya, Unggul membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang meringankan, sambung Hakim Unggul, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mengaku mempunyai istri yang tidak bekerja. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat. “Mengadili, terdakwa Subiyanto Bin Ngadi terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Tak hanya itu, Hakim Unggul menyayangkan perbuatan terdakwa yang dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi melakukan penggelapan dana infak masjid. Terkait hal itu, Hakim Unggul memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang atau dana infak masjid yang telah digelapkan olehnya.

“Sudah dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi disalahgunakan. Kamu harus mengembalikan uang itu. Karena itu uang masyarakat,” tandasnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Subiyanto mengaku menerima putusan dari Majelis Hakim. Pihaknya pun berupaya untuk mengembalikan uang dana infak yang sudah dipakainya. “Saya terima Majelis,” ucap terdakwa.

Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Sebelumnya, Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menuntut terdakwa Subiyanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan disebutkan, Subiyanto diangkat sebagai bendahara takmir Masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall periode 2014 sampai 2017. Terdakwa dipercaya membawa kartu ATM Madiri dan uang infak Masjid sebesar Rp91.400.000. Uang infak Masjid Al-Ghuroba berasal dari para jemaah masjid dan kegunaannya untuk pembayaran listrik, air PDAM, operasional masjid dan pembayaran gaji petugas masjid, kegiatan kajian rutin serta khotmil Quran.

Pada Maret 2017 pihak takmir membeli karpet dan sound sistem sebesar Rp50.000.000. Anehnya pada saat Terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran tersebut, terdakwa menghindar dan mengulur waktu. Setelah dicek, pihak takmir masjid yng baru mengetahui jika infak masjid tidak sesuai dengan saldo di rekening Bank Mandiri.

Saat dicek rekening koran tabungan Bank Mandiri ditemukan adanya pengeluaran sebesar Rp266.400.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ternyata oleh terdakwa, periode tahun 2014 hingga 2017 dana infak tersebut dikuras dari nominal terkecil Rp1 juta hingga nominal besar Rp24 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)